JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 175,6 kilogram barang bukti narkoba jenis sabu dan ribuan pil ekstasi, Jumat (24/07/2020) siang, dimusnahkan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
Ini adalah barang bukti sitaan dari delapan orang tersangka jaringan narkotika Internasional.
Tidak hanya narkotika jenis sabu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga memusnahkan 3.000 butir ekstasi dan 300 butir pil erimin atau Happy 5.
Barang bukti ini adalah hasil pengungkapan dari delapan tersangka yang tergabung dalam tiga jaringan narkotika internasional yaitu Malaysia-Pekanbaru, Malaysia-Aceh, dan West African.