MAKASSAR, KOMPAS.TV - Minyak goreng Yang seharusnya disalurkan untuk masyarakat umum namun oleh pihak perusahaan disalahgunakan dan disalrkan untuk kebutuhan industri.
1,8 ton minyak goreng curah ini disimpan di sebuah gudang oleh perusahaan distributor minyak goreng. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi minyak goreng curah ini dikirim dari kalimantan selatan ke kota makassar dengan menggunakan kapal tangker.
Minyak goreng ini seharusnya disalurkan ke sejumlah pasar dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah. Namun oleh perusahaan disalurkan untuk kebutuhan industri dengan harga diatas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
"Dari hasil penyelidikan polisi perusahaan distributor minyak goreng ini diketahui telah mendistribusi minyak goreng ke tiga industri selama tahun 2022",ungkap Kombes Pol Komang Suartana, Kabid Humas Polda Sulsel
Dengan temuan ini perusahaan ini pun melanggar ketentuan pasal 8 permendag nomor 8 tahun 2022 juncto permendag nomor 2 tahun 2022 tentang kebijakan pengaturan ekspor dan akan disangsi atau larangan hingga pencabutan izin ekspor.
#Penimbunanmigor
#minyakgoreng
#tengkulak
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264384/polisi-temukan-1-8-ton-minyak-goreng-disimpan-di-gudang