JAKARTA, KOMPAS.TV I Gede Aryastina alias Jerinx dituntut jaksa 2 tahun penjara atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka.
Usai jalani sidang, Jerinx menanggapi pertanyaan wartawan terkait Adam Deni yang dinyatakan positif Corona (COVID-19) di Rutan Bareskrim Polri.
Jerink berharap Adam Deni sembuh dan pulih.
Baca Juga Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta Atas Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni di https://www.kompas.tv/article/262975/jerinx-dituntut-2-tahun-penjara-dan-denda-rp-50-juta-atas-kasus-dugaan-pengancaman-adam-deni
"Oh, dia kena COVID? Dia kan sudah divaksin katanya, ya pasti selamatlah kalau sudah divaksin. Ya sesama manusia prihatin dan saya harap dia cepat pulih agar bisa melanjutkan kewajibannya sebagai tahanan,"kata Jerinx.
Sebelumnya majelis hakim menyatakan terdakwa Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman.
Jerinx dijatuhi hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Video Editor: Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/263036/respons-jerinx-ketika-dengar-adam-deni-positif-covid