MALANG, KOMPAS.TV - Penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor ini berawal dari laporan seorang warga di kawasan rumah kos Jalan Tlogo Al Kautsar, Lowokwaru, yang menjadi korban pencurian sepeda motor.
Dari laporan tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap 5 orang komplotan pencuri sepeda motor di kawasan Sukun Kota Malang.
Dari 5 tersangka, 4 tersangka lain dilimpahkan ke Polres Batu dan Polres Blitar. Dari keterangannya kepada polisi, pelaku beraksi dengan menggunakan sebuah mobil, dan mencari sasaran sepeda motor di kawasan rumah kos.
Saat mendapatkan barang incaran, berbekal kunci T pelaku membawa kabur sepeda motor dan dijual ke penadah yang ada di Pasuruan.
"Untuk modus pelaku kumpul bersama teman-temannya menggunakan mobil, kemudian setelah itu pelaku hunting terutama kos-kosan di wilayah Malang Kota" terang Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, Rabu (16/02/2022).
Selain barang bukti mobil dan kunci T, polisi juga menemukan sebuah celurit yang digunakan untuk melukai korban saat aksi mereka terpergok. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262777/komplotan-pelaku-curanmor-spesialis-rumah-kos-di-malang-dibekuk-polisi