KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan Undang-Undang Keolahragaan dalam rapat paripurna DPR RI.
Menpora Zainudin Amali menyatakan UU Keolahragaan yang baru disahkan ini sejalan dengan Perpres nomor 86 tahun 2021 terkait desain besar olahraga nasional.
Pemerintah melalui Kemenpora akhirnya menetapkan arah dan visi pembangunan olahraga nasional.
Baca Juga DPR Gelar Rapat Gabungan Bahas Minyak Goreng, Ketidakhadiran Mendag Lutfi Dinilai Mengecewakan di https://www.kompas.tv/article/262635/dpr-gelar-rapat-gabungan-bahas-minyak-goreng-ketidakhadiran-mendag-lutfi-dinilai-mengecewakan
DPR RI mengesahkan Undang-Undang Keolahragaan pada rapat paripurna, 15 Februari kemarin
UU Keolahragaan ini merupakan revisi dari Rancangan Undang-Undang, nomor 3 tahun 2015, tentang sistem keolahragaan nasional.
Terdapat 861 daftar inventarisasi masalah dalam RUU ini yang terdiri dari isu-isu krusial.
Isu mayor diantaranya, ruang lingkup olahraga berbasis teknologi, big data olahraga, olahragawan sebagai profesi, jaminan sosial, badan anti-doping dan lembaga anti toping Indonesia, hingga pendanaan olahraga.
Sementara isu minor terkait desain besar olahraga nasional, penyandang disabilitas dan naturalisasi atlet.
Menpora menambahkan berdasarkan fakta empiris, RUU SKN telah diterapkan selama lebih dari 17 tahun.
Sehingga dipandang perlu untuk diganti agar dapat mengkonstruksikan penataan lembaga keolahragaan dalam tatanan sistem hukum nasional.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262681/dpr-ri-akhirnya-sahkan-undang-undang-keolahragaan