KOMPAS.TV - DPR mengesahkan 2 Perppu dalam sidang paripurna ke-3 tahun sidang 2019-2020.
Satu di antaranya adalah Perppu Nomor 1 tahun 2020, tentang penanganan covid-19.
Dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020, mengenai penanganan covid-19, terdapat 8 fraksi yang menyetujuinya agar disahkan menjadi Undang-Undang.
Sementara itu, 1 fraksi yakni fraksi PKS menolak pengesahan itu.
Perppu ini memberikan pondasi bagi pemerintah otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat.
Seusai pengesahan Perppu stabilitas ekonomi untuk penanganan covid-19 menjadi Undang-Undang, Menteri Keuangan yang hadir sebagai Wakil Pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPR.
Sri Mulyani juga menegaskan tetap akan menghormati DPR yang memiliki fungsi budget.