SUBANG, KOMPAS TV
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan sejumlah saksi, polisi pastikan korban kekerasan seksual guru ngaji di Patokbeusi, Subang berjumlah 6 orang.
Mereka adalah murid mengaji atau santri perempuan pelaku yang masih berusia dibawah umur antara 11 hingga 19 tahun.
Selain meminta keterangan polisi juga melakukan visum terhadap para korban di RSUD Subang hasilnya baru 3 korban yang sudah keluar hasil visumnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan polisi terhadap pelaku Asnawi (36 tahun) diketahui kekerasan seksual sudah dilakukannya sejak bulan Januari 2022 kepada polisi pelaku juga mengaku melakukan perbuatan tersebut karena terdorong hasrat akibat menonton film porno.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara serta denda sebesar 5 Milyar Rupiah.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262071/6-orang-jadi-korban-guru-ngaji-cabul