Polisi Kembali Ringkus Mafia Tanah di Lampung

KompasTV 2022-02-15

Views 1

LAMPUNG, KOMPAS.TV Suaidi alias Edi Bagong harus menjalani proses hukum atas kasus penipuan dan pemalsuan dokumen yang dilakukannya.

Suaidi yang tercatat sebagai warga Kota Bandar Lampung ini, telah memalsukan nama di dalam sertifikat tanah dan menjualnya berulang kali kepada tiga orang korban yang berbeda.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana, awal mula pelaku membeli sertifikat tanah dengan harga 10 juta rupiah yang berlokasi di kawasan Jalan Terusan Karimun Jawa, Sukarame, Bandar Lampung.

Baca Juga Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mafia Tanah yang melibatkan ASN BPN di https://www.kompas.tv/article/260655/polisi-gelar-rekonstruksi-kasus-mafia-tanah-yang-melibatkan-asn-bpn

Kemudian oleh pelaku, tanah kosong tersebut diperjualbelikan kembali kepada salah seorang korban dengan harga 2,6 miliar rupiah

Selanjutnya, kepada dua orang korban lain pelaku kembali menjual tanah tersebut dengan harga 870 juta dan 750 juta rupiah dengan modus mengubah nama secara manual pada sertifkat yang dijual.

"Oleh Edi Bagong ini (tanah) diklaim berkali-kali dijual kepada para korban. Jadi, korban ada yang kehilangan uang 2,6 miliar, 750 juta," jelasnya.

"Ini yang kami sampaikan baru dua kasus. Sementara, ada dua lagi yang diduga dilakukan oleh Edi Bagong," lanjutnya.

Akibat penipuan yang dilakukan pelaku, ketiga korban menderita kerugian hingga sekitar 4 miliar rupiah.

Baca Juga ASN BPN Terlibat Sindikat Mafia Tanah di https://www.kompas.tv/article/259799/asn-bpn-terlibat-sindikat-mafia-tanah

Atas penipuan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan, pelaku terancam 4 tahun kurungan penjara dengan dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

#mafiatanah #pemalsuandokumen #penipuan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261674/polisi-kembali-ringkus-mafia-tanah-di-lampung

Share This Video


Download

  
Report form