KOMPASTV - Pers adalah mata dan telinga public. Disebut pilar keempat demokrasi karena berperan sebagai sarana transparansi informasi. Terbitnya Undang- Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers menjadi tonggak awal kemerdekaan pers di Indonesia. Isinya menyebutkan, wartawan mendapat perlindungan hukum dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Namun dua dekade berlalu kerja jurnalistik masih kerap dihalang-halangi. Berbagai hambatan dan tantangan masih mewarnai perjalanan insan pers dalam bertugas.
Kekerasan fisik, Intimidasi,ancaman masih dialami oleh wartawan. Tak semua kasus kekerasan yang dialami jurnalis terkait tugas yang dijalani, berhasil diusut tuntas. Sejumlah kasus kekerasan berujung tanpa penyelesaian.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261381/kekerasan-masih-dialami-jurnalis-dalam-bertugas-1-berkas-kompas