KOMPASTV - Selama empat tahun terakhir, angka kekerasan terhadap perempuan terus meningkat, yakni lebih dari 269 ribu kasus tahun 2016 hingga 430 ribu kasus pada tahun 2019. Sejumlah 75,4% kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di lingkup personal, seperti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sementara itu, sebanyak 24,4% kasus terjadi di lingkup komunitas. Sementara sisanya terjadi di lingkup negara.
Kasus kekerasan terhadap perempuan kerap tak tuntas akibat penegak hukum belum memiliki perspektif atas perempuan sebagai korban. Dalam KUHP, kekerasan terhadap perempuan hanya mengatur terkait perkosaan dan pencabulan. Sayangnya, payung hukum untuk menindak pelaku kekerasan yang berdampak pada psikologis korban belum diatur. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang diharapkan dapat menindak hal tersebut belum kunjung disahkan.
Lantas, bagaimana upaya negara melindungi korban kekerasan, baik di ranah personal maupun komunitas saat belum ada payung hukum jelas untuk melindungi korban?
Simak jawabannya dalam Berkas Kompas episode Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan bagian kedua berikut ini.