PURWAKARTA, KOMPAS.TV - Di Purwakarta, Jawa Barat polisi menangkap pelaku arisan bodong yang merugikan korban hingga Rp 2 miliar.
Pelaku menjanjikan imbal hasil hingga 100% dari modal yang disertakan.
Polres Purwakarta menangkap pelaku berinisial "M" karena menipu dan menggelapkan uang milik 22 peserta arisan.
'M' menyebar arisan fiktif melalui media sosial yang menjanjikan hasil berlipat ganda.
Sejumlah korban sempat mendapat hasil yang bervariatif, tetapi hanya 1 2 kali saja, setelah itu pelaku sulit dihubungi.
Pelaku menggunakan uang arisan fiktif untuk hura-hura dan memenuhi gaya hidupnya.
Baca Juga Kasus Investasi Bodong Kerugian Korban 84,9 Milyar di https://www.kompas.tv/article/257449/kasus-investasi-bodong-kerugian-korban-84-9-milyar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/260042/pelaku-arisan-bodong-ditangkap-kerugian-korban-capai-rp-2-miliar