Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menilai kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat merupakan pembiaran terstruktur. Sebab kerangkeng manusia ini bisa bertahan selama 10 tahun. Belum lagi pelaku bukan orang biasa. Ia seorang pengusaha dan pejabat.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
[email protected].
LPSK Sebut Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Pembiaran Terstruktur