BANDUNG, KOMPAS TV Mal Festival Citylink Bandung disegel oleh Satpol PP Kota Bandung, Jumat (4/2).
Penyegelan berlangsung selama tiga hari, buntut dari pelanggaran protokol kesehatan saat penampilan aksi Barongsai di perayaan Imlek beberapa waktu lalu.
Selain pelanggaran protokol kesehatan, mal di Jalan Peta tersebut juga disebut melebihi kapasitas yang telah ditetapkan.
Baca Juga Mulai Longgarnya Prokes, Warga Diminta Hindari Kerumunan di https://www.kompas.tv/article/257938/mulai-longgarnya-prokes-warga-diminta-hindari-kerumunan
Video kerumunan pengunjung saat menyaksikan aksi Barongsai viral di media sosial. Terlihat dalam video, para penonton berdesakan di dalam mal.
Satpol PP Kota Bandung juga menjatukan denda sebesar Rp500 ribu pada pengelola. Mal diminta berhenti beroperasi dan menjalankan kegiatan ekonomi selama tiga hari.
"Hari ini kita adakan penutupan kegiatan sementara dan dikenakan denda administrasi maksimal sebesar Rp500 ribu," ujar Rasdian Setiadi, Kasatpol PP Kota Bandung, Jumat (4/2).
Kini Satpol PP juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung.
Baca Juga Lampion Imlek di Solo Timbulkan Kerumunan, Gibran: Nanti Kami Evaluasi Lagi di https://www.kompas.tv/article/257633/lampion-imlek-di-solo-timbulkan-kerumunan-gibran-nanti-kami-evaluasi-lagi
Sementara itu pihak pengelola mal mengaku salah dan menjadikan pelanggaran berupa kerumunan massa di momen Imlek lalu sebagai pelajaran.
"Bagi kami kesehatan dan keselamatan pengunjung adalah yang utama, peristiwa yang terjadi dalam pertunjukkan Barongsai kemarin tentunya akan menjadi pembelajaran bagi kami," tutur Deni Setiawan selaku Marcomm Manager Festival Citylink.
Video Editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/258249/buntut-kerumunan-pertunjukan-barongsai-festival-citylink-bandung-disegel