JAKARTA, KOMPAS.TV Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian terkait ucapannya yang menyebut lokasi IKN sebagai tempat jin buang anak.
Edy pun menyebut dirinya menjadi target pihak kepolisian.
Namun, hal ini dibantah oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca Juga Pakar Forensik Bahasa: Pernyataan Edy Mulyadi soal Ibu Kota Itu Memprovokasi di https://www.kompas.tv/article/257549/pakar-forensik-bahasa-pernyataan-edy-mulyadi-soal-ibu-kota-itu-memprovokasi
"Polisi dalam hal ini penyidik bekerja selalu berdasarkan fakta hukum. Kita punya aturan aturan bahwa penegakan hukum yang dilakukan harus sesuai KUHAP, diatur semua di situ," ujarnya,
Video Editor: Androw Parama
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/257614/polri-tanggapi-tudingan-edy-mulyadi-soal-sebut-dirinya-dibidik