KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan pegiat media sosial Edy Mulyadi sebagai tersangka.
Tidak hanya menetapkan sebagai tersangka, polisi juga menahan Edy selama 20 hari pertama.
Mabes Polri menjelaskan bahwa Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam lebih.
Selain memeriksa Edy Mulyadi, penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli, yakni ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli pidana, hingga digital forensik.
Baca Juga Kuasa Hukum Minta Dewan Pers beri Perlindungan Hukum untuk Edy Mulyadi di https://www.kompas.tv/article/257188/kuasa-hukum-minta-dewan-pers-beri-perlindungan-hukum-untuk-edy-mulyadi
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/257362/edy-mulyadi-jadi-tersangka-kasus-dugaan-ujaran-kebencian