MEDAN, KOMPAS.TV - Polisi sudah menetapkan seorang dokter berinisial G sebagai tersangka kasus penyuntikan vaksin Covid-19 kosong ke seorang anak di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dokter "G" ditetapkan tersangka usai dilakukan sejumlah pemeriksaan.
Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, ada sejumlah bukti yang sudah dikantongi polisi sehingga menetapkan dokter itu sebagai tersangka.
Baca Juga Ini Alasan Polda Sumut Tetapkan Dokter yang Suntik Vaksin Covid-19 Kosong ke Anak SD Jadi Tersangka di https://www.kompas.tv/article/256411/ini-alasan-polda-sumut-tetapkan-dokter-yang-suntik-vaksin-covid-19-kosong-ke-anak-sd-jadi-tersangka
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk melakukan pemeriksaan secara laboratorium terhadap anak yang viral dengan kandungan imun yang ada di dalam tubuhnya kalau dia benar-benar ada vaksinnya. Ternyata hasilnya sudah didapatkan, memang tidak ditemukan," ujar Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
Salah satunya adalah anak yang disuntik di tubuhnya tidak ditemukan kandungan vaksin Covid-19.
Selain itu, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kejadian penyuntikan vaksin kosong tersebut.
Editor: Androw Parama
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/256519/dokter-penyuntik-vaksin-covid-19-kosong-pada-anak-ditetapkan-tersangka