Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, pelaku aborsi terhadap korban Novia Widya Sari yang berujung peristiwa bunuh diri karena depresi, menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri di ruangan Bidpropam Polda Jawa Timur. Bripda Randy dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat karena terbukti melanggar dan akan dilanjutkan proses hukum pidana.
Jajaran Bidpropam Polda Jawa Timur menggelar sidang komisi kode etik Polri terhadap Bripda Randy Bagus Hari Sasongko terkait tindakan aborsi terhadap kekasihnya Novia Widya Sari hingga berujung peristiwa bunuh diri yang dilakukan korban karena depresi.
Dalam persidangan ini, Bripda Randy djatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat karena terbukti melanggar pasal 7 ayat satu tentang kode etik profesi Polri. Dalam persidangan ini dihadirkan sembilan orang saksi termasuk orang tua korban Novia Widya Sari.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur juga akan melanjutkan proses hukum pidana terhadap Randy karena telah melakukn perbuatan tercela.
#surabaya #jatim #kasus #viral #novia #widya #aborsi #bripda #randy
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim
Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/255909/kasus-aborsi-novia-bripda-randy-dipecat-polri