Bawa Obat Terlarang Ke Sekolah, 23 Siswa SMP Diperiksa Polisi

KompasTV 2022-01-26

Views 1

JEMBER, KOMPAS.TV - 23 siswa dan siswi Sekolah Menengah Pertama di Jember, Jawa Timur, Selasa (25/1/2022) sore diperiksa polisi. Didampingi orang tuanya mereka diperiksa menyusul ditemukan 16 butir obat keras jenis thrihexiphenidyl dari sejumlah siswa siswi. Sementara soerang pemuda ditangkap diduga pengedar pil tersebut.

Didampingi orang tuanya masing masing, sebanyak 23 siswa dan siswi SMP Negeri 10 Jember, diperiksa anggota Unit Reskrim kepolisian Sektor Patrang, Jember, Jawa Timur.

Pemeriksaan ini terkait ditemukannya 16 butir okerbaya jenis thrihexiphenidyl dari sejumlah siswa siswi yang saat itu sedang berkerumun di salah satu sudut sekolah.

Dari keterangan siswa siswi tersebut, diketahui bahwa pil okerbaya tersebut di peroleh dari seorang pemuda bernama David Dwi Prasetyo, warga Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Sumbersari, Jember.

Polisi langsung melakukan penangkapan pemuda tersebut, yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya jenis thrihexiphenidyl kepada para siswa siswi.

Selain menangkap pelaku, polisi menemuikan 72 butir okerbaya jenis thrihexiphenidyl, sehingga total barang bukti sebanyak 88 butir.

Setelah melakukan pemeriksaan, sebanyak 23 siswa siswi tersebut diketahui belum sempat mengkonsumi okerbaya dan didampingi orang tua membuat surat peryataan tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Polisi saat ini melakukan pengembangan kasus peredaran okerbaya jenis thrihexiphenidyl dikalangan pelajar yang diduga telah dilakukan pelaku sejak lama dan di sejumlah sekolah.

#beritajember
#obatterlarang
#thrihexiphenidyl



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/255363/bawa-obat-terlarang-ke-sekolah-23-siswa-smp-diperiksa-polisi

Share This Video


Download

  
Report form