JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri turun tangan untuk menyelidiki temuan bangunan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang telah berstatus tersangka kasus korupsi.
Mabes Polri menyatakan penghuni bangunan kerangkeng ini merupakan penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba.
Baca Juga Soal Kerangkeng Manusia, BNN Langkat Seret Nama Ketua DPRD Terkait Izin Tempat Rehabilitasi di https://www.kompas.tv/article/255000/soal-kerangkeng-manusia-bnn-langkat-seret-nama-ketua-dprd-terkait-izin-tempat-rehabilitasi
Meski demikian, sejumlah penghuni ini dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat.
"Dari mereka, sebagian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik bupati dengan maksud untuk membekali warga binaan keahlian yang berguna bagi mereka ketika keluar dari tempat binaan dan mereka tidak diberi upah seperti pekerja," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (25/1/2022).
Jumlah penghuni yang awalnya berjumlah 48 orang kini menjadi 30 orang. Sebagian di antara mereka telah dijemput oleh pihak keluarga.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/255014/fakta-terbaru-kerangkeng-manusia-di-rumah-bupati-langkat-sudah-ada-sejak-2012-dan-tanpa-izin