JAKARTA, KOMPAS.TV - Krisis pasokan batubara ke PLTU PLN yang mengancam aliran listrik hingga 10 juta pelanggan membuat pemerintah melarang ekspor selama 1 bulan.
Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera mencari solusi dan memprioritaskan kebutuhan dalam negeri.
Jokowi juga menegaskan sanksi bagi pengusaha yang melanggar larangan ekspor batubara, hingga pencabutan izin.
Deputi I KSP Febry Calvin tetelepta menjelaskan kebijakan Domestic Market Obligation yang dikeluarkan pemerintah adalah langkah melindungi kebutuhan rakyat, dibanding permintaan global yang dilanda krisis energi.
Baca Juga Jokowi Larang Ekspor Batu Bara, Harganya Capai Kenaikan Tertinggi Sejak Desember 2021 di https://www.kompas.tv/article/248632/jokowi-larang-ekspor-batu-bara-harganya-capai-kenaikan-tertinggi-sejak-desember-2021
Tahun 2022 ini, proyeksi kebutuhan batubara ketenagalistrikan membutuhkan hingga 119,19 juta ton batubara yang sebagian besar dibutuhkan PLTU milik PLN dan sisanya untuk PLTU IPP.
Tingginya permintaan batubara global setahun terakhir akibat krisis energi, mendongkrak nilai ekspor batubara 2021 hingga Rp420,32 triliun atau naik 90,5 persen dari tahun 2020.
Tujuan ekspor terbesar adalah China senilai Rp99,15 triliun.
Pihak PLN menjamin tidak ada pemadaman listrik setelah berhasil memastikan pasokan pembangkit hingga beberapa waktu ke depan.
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia, APBI, mendesak solusi permanen pasokan batubara domestik.
Negara terdampak larangan eskpor seperti Jepang melalui duta besarnya menyurati Kementerian ESDM atas pelarangan eskpor batubara ini.
Geliat aktivitas ekonomi di sebagian besar negara di dunia memicu krisis pasokan energi.
Kondisi ini memicu kenaikan biaya produksi akibat kenaikan harga listrik.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/249066/larangan-ekspor-batu-bara-dari-presiden-jokowi-menuai-polemik