KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo meminta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dipercepat DPR.
Menurut Jokowi, keberadaan aturan hukum ini penting untuk memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual.
Perjalanan RUU TPKS terlah bergulir sejak 2016, banyaknya pro kontra membuat RUU ini tak kunjung disahkan.
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi menyatakan mendukung RUU TPKS, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Sementara, Fraksi Partai Golkar meminta agar persetujuan ditunda karena masih ingin mendengarkan masukan publik, sedangkan Fraksi PKS tegas menolak.
Badan Legislasi DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati mengatakan, pihaknya merasa RUU TPKS berdiri sendiri tanpa adanya aturan hukum Indonesia yang lain, yaitu melarang perzinahan, dan larangan LGBT ataupun penyimpangan seksual.
Maka fraksi PKS melihat muatan RUU TPKS masih ada muatan seksual konten, karen ahnya memberikan ketuntuan pada yang memilki kekerasan saja.
Sementara itu, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyebut, pidato Presiden Jokowi yang mendorong percepatan pengesahan RUU TPKS bukanlah suatu teguran melainkan sebuah political will.
Willy juga menyampaikan, bahwa DPR sudah selesai merancang RUU TPKS dan sudah masuk ke pleno di awal Desember, namun bamus sudah lewat sehingga tidak bisa dibawa ke paripurna penutupan.
Willy menyatakan, RUU TPKS ditargetkan akan diparipurnakan pada sidang depan di pertangahan Januari ini.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/248744/bergulir-sejak-2016-kapan-ruu-tpks-diparipurnakan