JAKARTA, KOMPAS.TV - Di bawah bayang-bayang ancaman Covid-19 varian Omicron, pemerintah resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Keputusan tertuang dalam Kepres Nomor 24 Tahun 2021, tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto menyebut, aturan itu adalah tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal masa berlaku UU Covid-19; sekaligus sebagai landasan dari program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Di tengah perpanjangan status pandemi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan kebijakan, kewajiban pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi satuan pendidikan pada Level 1, 2, dan 3 PPKM.
Kebijakan ini berlaku per awal Januari 2022.
Baca Juga Kemendikbud Ristek Minta Pemda Tak Halangi PTM, Sebut Ini Kewajiban dan Bukan Pilihan di https://www.kompas.tv/article/248125/kemendikbud-ristek-minta-pemda-tak-halangi-ptm-sebut-ini-kewajiban-dan-bukan-pilihan
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Jumeri, meminta agar Pemda tak melarang digelarnya PTM bagi sekolah yang telah memenuhi kriteria melaksanakan sekolah tatap muka terbatas.
Jumeri juga mengingatkan kepada orang tua atau wali murid, bahwa saat ini, PTMT bukanlah pilihan, tetapi kewajiban.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/248194/pro-dan-kontra-pembelajaran-tatap-muka-di-tengah-bayang-bayang-omicron