KOMPAS.TV - Mulai Januari 2022 pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas wajib dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada level 1,2, dan 3 PPKM.
Kemendikbud Ristek meminta kepala daerah tak melarang atau menghalangi pelaksanaan PTM ini.
Semua sekolah di seluruh wilayah di Indonesia wajib melakukan PTM sesuai ketentuan SKB empat menteri terbaru yang berlaku per awal Januari 2022.
Baca Juga Dimulainya PTM 100 Persen saat Banyak Anak Belum Vaksinasi Lengkap, IDAI: Jangan Buru-buru! di https://www.kompas.tv/article/248053/dimulainya-ptm-100-persen-saat-banyak-anak-belum-vaksinasi-lengkap-idai-jangan-buru-buru
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Jumeri meminta, agar pemda tak melarang digelarnya PTM bagi sekolah yang telah memenuhi kriteria melaksanakan sekolah tatap muka terbatas.
Jumeri juga mengingatkan kepada orangtua atau wali murid bahwa saat ini PTM bukanlah pilihan tetapi kewajiban.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berharap pembelajaran tatap muka bagi siswa sd belum diterapkan 100 persen.
Pasalnya belum seluruh siswa SD mendapatkan vaksin covid-19 selain itu anak SD belum dapat dengan baik melindungi diri.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/248066/per-januari-2022-daerah-level-ppkm-1-3-wajib-gelar-ptm-terbatas