Soal 3 Oknum TNI AD yang Tabrak Lari, Jenderal Andika Perkasa: Hukum Seumur Hidup, Itu Tuntutan!

KompasTV 2021-12-28

Views 445

NAGREG, KOMPAS.TV - Soal kasus tabrakan di Nagreg, Jawa Barat, yang melibatkan anggota TNI Angkatan Darat (TNI AD), Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku geram.

Bahkan dirinya telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memproses hukum.

Panglima meminta hukuman seumur hidup untuk ketiga pelaku tabrak lari.

Saat ini ketiga anggota TNI AD, yakni satu Kolonel dan dua Kopral ditahan di lokasi terpisah.

Kasus tabrakan yang menewaskan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat, diusut polisi militer TNI AD.

Para penabrak, yakni tiga anggota TNI AD kini ditahan dan terancam dipecat.

Komandan pusat polisi militer TNI AD, Letnan Jenderal Chandra Warsenanto Sukotjo, mengungkapkan kronologi kasus tabrakan mobil yang ditumpangi tiga anggota TNI AD di Nagreg.

Dua remaja yang ditabrak saat berboncengan sepeda motor, baru diketahui meninggal tiga hari kemudian, saat jenazahnya ditemukan di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Sementara itu, Senin (27/12) siang, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung abdurahman meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban, Handi Saputra dan Salsabila.

Di bandung, Jenderal Dudung bertemu keluarga Salsabila, serta berziarah ke makam almarhumah.

Baca Juga Kepada Keluarga Korban Tabrak Lari 3 Oknum TNI AD di Nagreg, KSAD Dudung Sampaikan Belasungkawa di https://www.kompas.tv/article/246017/kepada-keluarga-korban-tabrak-lari-3-oknum-tni-ad-di-nagreg-ksad-dudung-sampaikan-belasungkawa

Kemudian di Limbangan, Garut, KSAD menemui keluarga Handi Saputra.

KSAD berjanji memproses hukum ketiga anggota TNI AD dan memecat mereka, dengan rekomendasi dari Puspom TNI AD.

Handi Saputra dan Salsabila baru diketahui meninggal setelah jenazah keduanya ditemukan di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah, pada 11 Desember 2021, yakni tiga hari setelah tabrakan terjadi di Nagreg, Jawa Barat.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246022/soal-3-oknum-tni-ad-yang-tabrak-lari-jenderal-andika-perkasa-hukum-seumur-hidup-itu-tuntutan

Share This Video


Download

  
Report form