KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bereaksi keras terkait seorang prajurit TNI AD dari Yonif 756 Wimane Sili yang membawa kabur satu pucuk senjata api.
Hingga saat ini, TNI belum mengetahui alasan dari kaburnya Prada Yotam. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan untuk menindak tegas Prada Yotam Bugiangge.
Jenderal Andika menjelaskan, sejumlah alasan prajurit TNI melakukan desersi salah satunya faktor utang piutang.
Baca Juga LPI Beri Penghargaan pada 10 Kepala Lembaga Negara, Salah Satunya Ada Andika Perkasa di https://www.kompas.tv/article/243807/lpi-beri-penghargaan-pada-10-kepala-lembaga-negara-salah-satunya-ada-andika-perkasa
Meski demikian tindakan disersi yang dilakukan prajurit tni tidak dibenarkan. Hukuman berat di antaranya sanksi pemecatan dengan tidak hormat pun dapat dijatuhi pada prajurit yang melakukan desersi.
Kodam 17 Cenderawasih hingga kini masih melakukan pendalaman dan pencarian terhadap Prada Yotam Bugiangge yang menghilang dari satuannya dengan membawa satu puncuk senapan serbu.
Selain menyebar foto dan aparat juga terus berkoordinasi dengan satuan-satuan yang ada di Papua.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/244546/jenderal-andika-perkasa-perintahkan-untuk-tindak-tegas-prajurit-tni-ad-yang-kabur