IRAN — Memelihara anjing dan kucing bisa menjadi ilegal di Iran jika pemerintahnya menetapkan RUU yang melarang sebagian besar hewan peliharaan.
Diberitakan oleh France24, banyak warga Iran menyebut RUU yang baru-baru ini diusulkan di parlemen Iran sebagai hal yang absurd.
Dalam RUU tersebut, diusulkan pelarangan untuk mengimpor, memelihara, menjual-belikan, membiakkan, dan mengangkut hewan liar, eksotik, dan berbahaya.
Beberapa hewan yang masuk ke dalam daftar terlarang antara lain: buaya, kura-kura, ular, kadal, kucing, tikus, kelinci, anjing, monyet, dan hewan najis lainnya.
Sejak pertama kali diketahui publik, RUU itu telah memicu kritik media, termasuk ejekan di sosial media dan kemarahan publik.
SOURCES: AFP, France24, Islamic Parliament Research Center
https://www.france24.com/en/live-news/20211212-iranian-animal-lovers-decry-plan-to-ban-pets
https://observers.france24.com/en/middle-east/20211202-iranian-law-dangerous-animals-pets-cats
https://rc.majlis.ir/fa/legal_draft/show/1677937