BOGOR, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan aturan supaya tidak ada pesta atau keramaian di hotel, caf, maupun tempat umum dalam acara pergantian tahun baru. Aturan ini disampaikan saat meresmikan alun-alun Kota Bogor pada Jumat (17/12) siang.
Alun-alun Kota Bogor yang berlokasi di bekas Taman Ade Irma Suryani, Kecamatan Bogor Tengah, diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Ridwan meminta kepada masyarakat Bogor untuk menjaga dan merawat alun-alun yang menggunakan dana bantuan provinsi Jawa Barat sebesar 15 miliar ini. Peresmian ini ditandai dengan pelepasan burung merpati.
Baca Juga Kasus Pertama Omicron di Indonesia, Ridwan Kamil Sebut Jokowi Beri 3 Pesan Penting ke Kepala Daerah di https://www.kompas.tv/article/242700/kasus-pertama-omicron-di-indonesia-ridwan-kamil-sebut-jokowi-beri-3-pesan-penting-ke-kepala-daerah
Ditemui wartawan seusai meresmikan alun-alun ini, Ridwan Kamil juga membeberkan mengenai izin keramaian pada tahun baru nanti. RK mengeluarkan aturan supaya tidak ada pesta maupun keramaian pada malam pergantian tahun. Aturan ini berlaku di semua sektor seperti hotel, tempat hiburan, caf, maupun tempat-tempat umum. RK juga meminta kepada pemda maupun pemkot mengawal ini.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/242916/gubernur-ridwan-kamil-keluarkan-aturan-agar-tak-pesta-dan-beramai-ramai-saat-tahun-baru