9 Pengedar Sabu dan Obat Berbahaya Dibekuk di Sukabumi

Sukabumi Update 2021-12-13

Views 224

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengungkap 6 kasus peredaran narkoba dan obat terlarang di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dalam operasi antik lodaya 2021 dari 30 November hingga 9 Desember 2021. Dalam operasi yang dilakukan selama 10 hari ini, terdapat 9 orang tersangka dengan barang bukti sabu, Obat Berbahaya dan minuman keras.

"Sembilan tersangka ini diamankan dari dengan barang bukti Sabu 1,21 gram, 4 butir tramadol, 221 butir Hexymer, 54 butir Dexamethasone dan 23 botol minuman keras berbagai merek," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, dalam rilis pengungkapan kasus kepada awak media, Senin (13/12/2021).

‌Selain itu barang bukti lainnya yang juga diamankan 8 handphone berbagai merek, tiga timbangan digital, sebuah sepeda motor merk satria FU, dua buah hisap Sabu bong, sebuah korek api dan uang hasil penjualan berjumlah Rp 149.000.

Adapun 9 tersangka yang diamankan adalah DJ (31 tahun), KR (28 tahun), RR (21 tahun), MR (29 tahun), H (24 tahun), EN (20 tahun), NS (48 tahun), RS (18 tahun) dan AR (19 tahun). Mereka memiliki masing-masing peran.

Tersangka DJ mengedarkan narkotika jenis kristal putih Sabu secara sistem transfer dan tempel, KR Sebagai perantara dalam transaksi penjualan narkotika jenis kristal putih sabu, RR Sebagai bandar dan juga ikut mengedarkan narkotika jenis kristal putih sabu, MR dan H Dengan cara face to face sebagai kurir dan pengedar dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Adapun EN dan NS mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin edar dengan cara berkedok prostitusi online, para pelanggan yang akan melakukan hubungan badan diharuskan membeli dulu obat keras terbatas yang dijual oleh tersangka. Kemudian RS dan AR mengedarkan narkotika jenis Kristal putih Sabu secara sistem transfer dan tempel.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personil Sat narkoba Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan masyarakat.

"Modus yang digunakan tersangka dengan cara transfer dan sistem tempel, namun ada juga yang bertemu langsung di lokasi. selain itu pelaku juga menggunakan lokasi kejadian sebagai tempat prostitusi wanita dan waria dan apabila ada pelanggan datang, menyuruh membeli dulu obat-obatan tersebut sebelum melakukan hubungan badan,"ujar Zainal.

Akibat perbuatannya para tersangka ini dijerat pasal yang diterapkan pasal 112 (1), 112 (2), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun sampai seumur hidup. Pasal 196, 197, UU RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.

"Untuk pelaku prostitusi online diserahkan kepada sat reskrim guna diproses hukum yang berlaku, Dan para pelaku melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar dengan berbeda-beda waktu, ada yang sudah selama kurang lebih 3 bulan, 4 bulan, bahkan sampai 1 tahun," pungkasnya.

Reporter: Riza
Redaktur: Andri Somantri
Video Editor: Bahasaehan

Share This Video


Download

  
Report form