Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan Kasus pemerkosaan terhadap 21 santriwati dapat menjadi peluang memperkuat perlindungan korban kekerasan seksual. Salah satunya dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, revisi KUHP yang tersendat berdampak pada dasar hukum lainnya. Salah satunya, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
[email protected] Ketua Komisi VIII DPR: Momentum Revisi KUHP Perberat Hukuman