JAKARTA, KOMPAS.TV - 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk Novel Baswedan resmi dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri pada hari Kamis, 9 Desember 2021.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, golongan 44 eks pegawai KPK tersebut akan disesuaikan dengan golongan ketika mereka masih bertugas di lembaga anti rasuah.
Penyesuaian tersebut, kata Rusdi, bertujuan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam pengangkatan Novel Baswedan dkk menjadi ASN.
"Ketika dia golongan tertentu pada KPK, maka di kepolisian sebagai ASN sebagai ASN Polri dia pun akan disamakan golongannya, jadi tidak dirugikan," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).
Dikutip dari puskeu.polri.go.id, gaji ASN Polri masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga Perbandingan Gaji Novel Baswedan dkk saat di KPK dan Kini Jadi ASN Polri di https://www.kompas.tv/article/240807/perbandingan-gaji-novel-baswedan-dkk-saat-di-kpk-dan-kini-jadi-asn-polri
Pada lampiran soal aturan gaji ASN Polri tersebut, gaji pokok ASN Polri untuk golongan I ditetapkan sebesar Rp1.560.800 per bulan sampai Rp2.686.500 per bulan.
Gaji ASN Polri golongan II sebesar Rp2.022.200 per bulan sampai Rp3.820.000 per bulan.
Untuk golongan III, sebesar Rp2.579.400 per bulan hingga Rp4.797.000 per bulan.
Adapun gaji pokok ASN Polri golongan IV ditetapkan pada angka Rp3.044.300 per bulan hingga Rp5.901.200 per bulan.
ASN Polri juga diberi tunjangan untuk anak, tunjangan pangan, tunjangan lauk pauk, dan tujangan jabatan.
Mereka juga dapat tunjangan-tunjangan lain yang bersifat khusus dan berkaitan dengan risiko kematian yang lebih besar, keahlian, dan risiko kesehatan.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/240928/resmi-jadi-asn-polri-segini-gaji-novel-baswedan-cs