Kontroversi alih status pegawai KPK mulai menemui titik terang. Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah politik berani.
Ia berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo dan mengemukakan niatnya untuk merekrut 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai aparatur sipil negara (ASN), sebagai ASN di lingkungan Polri.
Surat Kapolri itu direspon Presiden Jokowi melalui Mensesneg Pratikno dan mengatakan Presiden pada prinsipnya menyetujuinya.
Kapolri selanjutnya akan berkoodinasi dengan Menteri PAN dan RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk rekrutmen pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan menjadi ASN Polri.
Langkah Kapolri itu pasti menuai pro dan kontra. Sebenarnya, Presiden Jokowi pada Mei 2021, sudah memberikan perintah terbuka kepada Ketua KPK Komisaris Jenderal Firli Bahuri."untuk tidak menjadikan alasan TWK sebagai alasan untuk memberhentikan pegawai KPK."
Namun arahan terbuka Presiden Jokowi tidak diikuti sepenuhnya Komjen (Pol) Firli Bahuri. Sebanyak 56 pegawai tetap diberhentikan.
Ombusman Nasional dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan ada mal-administrasi dan pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan.
Kedua komisi negara itu meminta Presiden Jokowi untuk mengangkat pegawai KPK.
Di antara mereka yang dinyatakan tidak lolos TWK, berasal dari berbagai latar belakang. Ada yang melabeli mereka sebagai radikal.
Namun di antara antara pegawai KPK itu, ada nama Ambarita Damanik. Pensiunan Polri yang masuk KPK sejak 2005, sempat terlibat sebagai satgas antibom, sebagai cikal bakal Densus 88, yang ikut menangani megakorupsi e-KTP dan ikut menangkap Ketua DPR Setyo Novanto.
Ada juga Andre Dedy Nainggolan, kepala satuan tugas yang membongkar korupsi Juliari Batubara. Ada nama Rieswin Rachwell, penyelidik yang berperan dalam sejumlah operasi tangkap tangan yang dipimpin "Raja OTT" Harun Al Rasyid.
Ada juga nama Benydictus Siumlala Martin Sumarno yang aktif di Wadah Pegawai KPK bersama Yudi Purnomo. Penangkapan tersangka kasus korupsi Muhammad Nazaruddin di Bogota, Kolombia (2011), Nunun Nurbaeti di Bangkok, Thailand (2011).
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/217613/berani-kapolri-listyo-rekrut-novel-baswedan-dkk-opini-budiman