MEDAN, KOMPAS.TV - Seorang warga di Jalan Sisingamangaraja Medan terpaksa berurusan dengan juru sita pengadilan.
Dirinya digugat orang lain yang mengaku memiliki lahan dan rumah tempat tinggalnya.
Eksekusi batal dilakukan karena korban menunjukkan Sertifikat Hak Milik.
Juru sita pengadilan yang hanya membawa surat pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri Medan terpaksa mundur.
Dalam keterangannya, Jhon Robert Simanjuntak selaku pemilik rumah menyatakan banyak kejanggalan dalam surat eksekusi pengadilan.
Ia mengaku dirinya tidak pernah dilibatkan dalam persidangan.
Kasus ini bermula karena ada pihak yang melakukan gugatan kepada BPN Kota Medan dan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan untuk meminta pembatalan SHM yang dimiliki Robert.
Namun PTUN menolak seluruh gugatan.
Tidak hanya John Robert Simanjuntak, kasus yang serupa juga dialami Jhon Burman, pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan lahannya.
Lahan tersebut dipasangi pagar oleh oknum polisi tanpa disertai surat eksekusi.
John Robert Simanjuntak menyatakan akan terus melakukan perlawanan.
Ia juga menyatakan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan sebab proses banding atas putusan eksekusi Pengadilan Negeri Medan masih berproses di pengadilan tinggi. (*)
#sengketalahan #eksekusi #sengketatanah #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/240295/pemilik-rumah-di-medan-terancam-dieksekusi-meski-telah-miliki-shm