PONTIANAK, KOMPAS.TV - Sebanyak tujuh rumah warga di Jalan Tritura, Gang Askot Dalam, Kelurahan Tanjung Hilir, Pontianak Timur, dieksekusi paksa oleh Kejaksaan Negeri Pontianak. Setelah membacakan surat eksekusi, warga membongkar sendiri bangunan rumah permanen serta memindahkan perabotan rumah.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang merupakan perkara tahun 2015 silam. Sebab rumah berada pada lahan milik Ian Hartono dan Kang Sian Ai yang memiliki sertifikat. Diduga, warga yang menempati lahan membeli tanah dari oknum tanpa adanya sertifikat tanah.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pontianak telah memberi peringatan sejak beberapa minggu lalu untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunan.
Pengadilan meminta masyarakat melaporkan pihak yang diduga menjual tanah tanpa sertifikat ini kepada pihak kepolisian sehingga bisa dilakukan penyelidikan oleh pihak berwenang.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#Pengadilan #TanahSengketa