KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dosen sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau jadi tersangka pencabulan. Penyidik segera memanggil sang dosen sebagai tersangka pencabulan.
Setelah penyelidikan selama hampir sebulan, penyidik Polda Riau menetapkan Syafri Harto, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unversitas Riau tersangka pencabulan.
Syafri diduga mencabuli mahasiswinya di jurusan Hubungan Internasional saat sedang bimbingan skripsi.
Penetapan tersangka diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto ke publik.
Tapi, Rian Sibarani, kuasa hukum sang mahasiswi masih menunggu keberanian jaksa dalam kasus tersebut, agar bisa segera disidangkan di pengadilan.
Baca Juga Dekan UNRI Dinyatakan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Kawal Proses Peradilan bagi Korban! di https://www.kompas.tv/article/233563/dekan-unri-dinyatakan-sebagai-tersangka-kasus-pelecehan-seksual-kawal-proses-peradilan-bagi-korban
Menurut Rian, dalam program Sapa Indonesia Malam, sebetulnya sudah ada upaya di luar hukum yang diminta sang mahasiswi. Namun tak ada tanggapan dari pihak kampus. Sehingga sang mahasiswi melapor ke polisi.
Polisi menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka setelah memeriksa 18 saksi dan mendapatkan bukti lain dalam penyelidikan yang digelar. Salah satu dari 18 saksi adalah rektor Universitas Riau.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/233617/jadi-tersangka-pencabulan-mahasiswi-dosen-unri-akan-dipanggil-penyidik