PEKANBARU, KOMPAS.TV - Syafri Harto, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau (FISIP UNRI) nonaktif, telah ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Kini, Jaksa menunggu jadwal sidang untuk mengadili tersangka pencabulan terhadap mahasiswinya.
Dekan FISIP yang juga dosen pengajar di UNRI ini telah ditahan sejak Senin (17/1) siang. Saat ini, Syafri menunggu pengadilan yang akan segera digelar, setelah jaksa menyerahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (18/1) lalu.
Tujuh Jaksa Senior diturunkan kepala kejaksaan untuk proses peradilan. Sementara itu, di kampus FISIP UNRI, para mahasiswi mengaku lega setelah proses hukum berlangsung hingga saat ini.
Baca Juga BEM UNRI Gelar Audiensi dengan Pimpinan Kampus, Kawal Terus Proses Peradilan bagi Korban! di https://www.kompas.tv/article/233920/bem-unri-gelar-audiensi-dengan-pimpinan-kampus-kawal-terus-proses-peradilan-bagi-korban
Syafri Harto dinonaktifkan sebagai Dekan FISIP UNRI pada akhir Desember 2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan mahasiswi pada 18 November 2021.
Dugaan pencabulan terungkap setelah mahasiswi berinisial l mengungkapnya di media sosial. Korban mengaku mengalami pelecehan seksual saat bimbingan skripsi di Ruang Dekan FISIP UNRI.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/253406/kabar-baik-dekan-yang-jadi-tersangka-pelaku-pelecehan-seksual-mahasiswi-unri-ditahan-kejaksaan