Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara dan Tambahan Denda 3 Miliar Rupiah

KompasTV 2021-11-16

Views 643

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah dituntut hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi infrastuktur.

Jaksa KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Jaksa menyebut dalam fakta persidangan, Nurdin Abdullah terbukti menerima sejumlah uang dari Kontaktor, Agung Sucipto.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa denda 3M rupiah.

Sidang dilakukan dengan teleconference.

Nurdin Abdullah mengikuti sidang dari Gedung KPK Jakarta, sedangkan persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar.

Sebelumnya Nurdin Abdullah didakwa menerima suap sebesar 2,5M rupiah dan 150.000 dollar Singapura terkait proyek infrastruktur.

Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor.

Jika ditotal Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar 13M rupiah.

KPK menangkap Nurdin pada 26 Februari 2021 dengan barang bukti sebuah koper berisi uang 2M rupiah.

Baca Juga Bupati Banyumas Minta KPK Beri Tahu Dulu Kalau Mau OTT, Novel Baswedan: Takut? Ya Jangan Terima Suap di https://www.kompas.tv/article/232329/bupati-banyumas-minta-kpk-beri-tahu-dulu-kalau-mau-ott-novel-baswedan-takut-ya-jangan-terima-suap

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/232447/nurdin-abdullah-dituntut-6-tahun-penjara-dan-tambahan-denda-3-miliar-rupiah

Share This Video


Download

  
Report form