SUKABUMI, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak kembali menunda sidang putusan gugatan perkara sengketa lapang sepak bola di Badak Putih, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Sidang putusan perkara sengketa tanah ini di tunda dengan alasan musyawarah hakim belum selesai. Dengan ditundanya sidang putusan ini dimungkinkan Hakim yang belum siap untuk membacakan putusan. Karena yang mulia Hakim ini karena ada kunjungan dari pengadilan tinggi.
Sidang ini tertunda karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak belum menyelesaikan dari apa yang menjadi amar putusannya. Sehingga Hakim minta penggugat dan tergugat untuk menunda persidangan sampai dengan tanggal 18 November 2021., Perkara ini sudah berjalan selama satu tahun, pihaknya optimistis menang sebagai kuasa hukum penggugat berdasarkan surat-surat yang dimiliki.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/229046/sidang-putusan-sengketa-tanah-badak-putih-ditunda