KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo memilih Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI.
Setelah dilantik, Andika Perkasa akan memiliki masa jabatan satu tahun hingga memasuki masa pensiun pada desember 2022 nanti.
Surat presiden soal pencalonan panglima TNI siang tadi (03/11) diterima oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Sesaat setelah menerima surat tersebut dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Puan menjelaskan dpr akan menindaklanjuti surat itu.
DPR akan meminta komisi satu untuk melakukan pembahasan dan uji kepatutan dan klelayakan kepada calon Panglima TNI.
Proses ini akan memakan waktu paling lama 20 hari sejak nama calon panglima diajukan.
Baca Juga Jokowi Tunjuk Jendral Andika Jadi Calon Panglima TNI, Siapa yang Akan Jadi KSAD? di https://www.kompas.tv/article/228433/jokowi-tunjuk-jendral-andika-jadi-calon-panglima-tni-siapa-yang-akan-jadi-ksad
Anggota komisi dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan Syaifulah Tamliha mengapresiasi pencalonan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo.
Syaifullah menilai Jenderal Andika adalah sosok tentara profesional dan mampu memebenahi internal TNI.
Ia yakin proses persetujuan terhadap Jenderal Andika di DPR tak akan membutuhkan waktu lama.
Partai di luar koalisi pemerintah menurutnya kemungkinan besar juga akan menyetujui usulan nama jenderal andika sebagai panglima TNI.
Sementara itu Menteri Sekretaris Negara Pratikno berharap, DPR bisa segera memproses dan menyetujui usulan nama panglima TNI yang diajukan Presiden Joko Widodo secepatnya.
Pratikno berharap persetujuan dari DPR bisa diberikan sebelum panglima tni saat ini Marsekal Hadi Tjahyanto mengakhiri masa jabatannya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/228443/kapan-calon-panglima-tni-jenderal-andika-dilantik-ini-bocoran-dari-dpr