JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah dua pekan berstatus PPKM level 2, ibu kota DKI Jakarta akhirnya turun level menjadi level satu.
Sektor non esensial kini diizinkan bekerja di kantor hingga 75 persen kapasitas, sementara pengunjung mal kini boleh 100 persen tanpa batasan usia.
Terkendalinya tingkat penularan Covid-19 selama dua pekan terakhir di ibu kota menjadi alasan penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tak hanya perubahan kapasitas karyawan yang bekerja di kantor, kini fasilitas umum mulai dari pasar, mal, hingga restoran dan kafe, diizinkan melayani 75 persen kapasitas.
Selain DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Tangerang, dan Kota Bekasi, juga berstatus PPKM level satu.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/227816/akhirnya-jakarta-ppkm-level-1-cek-aturan-barunya