JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini Rabu 11 Agustus, Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan penyekatan PPKM di 100 titik dan akan menerapkan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta mulai Kamis 12 Agustus besok.
Untuk mengendalikan mobilitas warga di PPKM level 4 kali ini ada sejumlah cara yang dilakukan setelah penyekatan ditiadakan mulai besok.
Salah satunya adalah sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta yang diterapkan mulai Kamis 12 Agustus nanti.
Melalui keterangan resmi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, juga menegaskan bahwa ganjil genap tidak berlaku bagi sepeda motor.
"Pengecualian kendaraan bermotor memasuki kawasan ganjil genap antara lain: sepeda motor," tulis Syafrin pada keterangan resminya, dikutip Rabu (11/8/2021).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sapodo Purnomo Yogo menyampaikan, ada tiga aturan pengganti penyekatan PPKM level 4, yaitu diberlakukannya aturan ganji-genap dari pukul 06:00-20:00 WIB.
Ada pula pengendalian di kawasan ramai dengan sistem patroli 24 jam. Patroli tersebar di 20 titik yang dianggap rawan atau banyak terjadi mobilitas masyarakat, sepeti Pasar Tanah Abang, Kemang dan beberapa titik ramai lainnya.
Polisi juga menerapkan pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas, aturan ini akan berjalan secara situasional.