KOMPAS.TV - Syarat dokumen tes PCR penumpang penerbangan dalam negeri resmi berlaku mulai hari ini (24/10).
Kebijakan ini menuai banyak kritik karena hanya berlaku di moda transportasi.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, pengetatan perjalanan dengan tes PCR di Jawa-Bali dan wilayah PPKM level 3-4 karena maskapai diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen.
Dengan aturan baru ini, syarat penerbangan di Jawa-Bali dan wilayah PPKM level 3 dan 4 adalah vaksinasi minimal dosis pertama dan negatif tes PCR maksimal 2x24 jam.
Sementara di luar Jawa-Bali dan wilayah PPKM level 1 dan 2 dapat memilih tes PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.
Baca Juga YLKI: Aturan Wajib PCR bagi Penumpang Pesawat Diskriminatif dan Memberatkan, Sebaiknya Dibatalkan di https://www.kompas.tv/article/224866/ylki-aturan-wajib-pcr-bagi-penumpang-pesawat-diskriminatif-dan-memberatkan-sebaiknya-dibatalkan
Pengecualian syarat vaksinasi di penerbangan domestik berlaku untuk anak di bawah 12 tahun dan mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo menilai, kebijakan ini diskriminatif karena hanya berlaku di moda pesawat udara dan mengungkap adanya keberagaman harga tes di lapangan.
Pandemi belum usai, selain mematuhi syarat perjalanan terbaru pelaku perjalanan tetap harus mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan covid-19.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/224925/mulai-hari-ini-tes-pcr-jadi-salah-satu-syarat-naik-pesawat