Pemerintah Rumuskan Sejumlah Pasal yang Menjerat Pinjol, Salah Satunya UU ITE

KompasTV 2021-10-23

Views 367

KOMPAS.TV - Sejauh ini Bareskrim Polri mengungkap sudah ada 13 kasus pinjol illegal yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dari pengungkapan kasus itu, 57 tersangka telah ditangkap.

Baca Juga Pinjol Legal dan Ilegal Duduki Peringkat Kedua Pengaduan Terbanyak di YLKI di https://www.kompas.tv/article/224698/pinjol-legal-dan-ilegal-duduki-peringkat-kedua-pengaduan-terbanyak-di-ylki

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengimbau warga tidak ragu melapor ke polisi jika menjadi korban pinjol illegal.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng, terus memburu pelaku pengancaman terhadap korban pinjaman online ilegal.

Untuk mendalami kasus ini, Direktorat Kriminal Khusus mengerahkan tim cyber untuk melacak keberadaan kantor aplikasi penagihan pinjol ilegal.

Polda Jateng saat ini sudah menetapkan seorang perempuan warga Sragen sebagai tersangka pengancam korban pinjol, dan menyebarkan konten pornografi, untuk mengintimidasi korban.

Saat ini Polda Jateng masih memburu manajer dari aplikasi pinjol ini, dan Direktur Utamanya yang diduga warga asing, dan tinggal di Jakarta.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, pemerintah telah merumuskan sejumlah alternatif pasal untuk menjerat pelaku pinjol illegal.

Salah satunya menggunakan pasal Undang-Undang ITE untuk penyebaran foto asusila oleh pinjol saat menagih utang.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/224711/pemerintah-rumuskan-sejumlah-pasal-yang-menjerat-pinjol-salah-satunya-uu-ite

Share This Video


Download

  
Report form