JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak usia di bawah 12 tahun, diperbolehkan melakukan perjalanan, dengan moda transportasi pesawat dan kereta.
Peraturan ini mulai berlaku sejak 22 Oktober 2021, sesuai Instruksi Mendagri nomor 53 tahun 2021, surat edaran nomor 21 satgas covid-19, dan peraturan menteri perhubungan nomor 88 tahun 2021, tentang pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat.
Untuk syarat perjalanan transportasi udara, anak di bawah 12 tahun, wajib menyertakan hasil tes PCR, dan identitas kartu keluarga.
Di masa transisi dan sosialisasi, pengelola Bandara Soekarno-Hatta, masih diperbolehkan menggunakan tes antigen, 1x24 jam, hingga tanggal 24 Oktober 2021.
Sementara, syarat perjalanan kereta api untuk anak di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua yang sudah divaksin minimal dosis pertama, dengan menunjukan bukti kartu keluarga.
Penumpang anak juga wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker.
Selain itu untuk kereta jarak jauh, anak di bawah usia 12 tahun wajib mengikuti tes usap antigen atau PCR, seperti yang dilakukan PT KAI DAOP 8 Surabaya.
Pada periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, PPKM, kali ini, aturan untuk anak juga telah dilonggarkan.
Tempat bermain anak boleh dibuka untuk kabupaten kota level 2, meliputi mal dan perbelanjaan.
Sementara itu, selain penambahan kapasitas bioskop, pemerintah juga mulai memperbolehkan anak untuk masuk area bioskop, pada wilayah PPKM level 1 dan 2.
Serta, anak juga boleh mulai masuk ke tempat wisata, dengan pendampingan orang tua dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/224596/mulai-22-oktober-anak-usia-di-bawah-12-tahun-boleh-naik-pesawat-dan-kereta-api-simak-syaratnya