MUI Kritik Keputusan Pemerintah Geser Hari Libur Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW

KompasTV 2021-10-14

Views 1

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menggeser dua hari libur nasional keagamaan dan meniadakan satu hari libur cuti bersama, dengan pertimbangan kondisi dan situasi pandemi covid-19 di Indonesia.

Salah satu libur keagamaan terdekat yang direvisi, yakni hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, dari sebelumnya 19 Oktober 2021, diubah hari liburnya menjadi 20 Oktober 2021.

Sepanjang tahun 2021 yang masih dilanda pandemi, pemerintah telah mengeluarkan dua kali revisi kalender libur nasional, berdasarkan surat keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB.

Perubahan sejumlah hari libur nasional, termasuk libur nasional keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021, merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam mengendalikan pandemi dan mengantisipasi potensi lonjakan kasus.

Majelis Ulama Indonesia mengkritik langkah pemerintah yang menggeser hari libur nasional keagamaan.

Pandangan serupa juga disampaikan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

Menurut Hidayat Nur Wahid, perubahan hari libur nasional keagamaan saat ini tidak tepat, karena situasi covid-19 yang sudah melandai, dan banyak event nasional sudah berlangsung selama pandemi.

Menurut Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, pergeseran libur nasional keagamaan, merupakan upaya pemerintah untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus pada masa libur panjang.

Menurut Kamaruddin, perayaan maulid tetap bisa dirayakan oleh umat islam.

Selama pandemi, masa libur panjang yang dibarengi peningkatan aktivitas masyarakat, berulang kali menimbulkan lonjakan kasus covid-19.

Langkah pemerintah memutus libur panjang dengan mengubah tanggal kejepit, masih dalam kerangka pembatasan mobilitas warga.

Namun, ibadah keagamaan tetap seharusnya bisa dilaksanakan, tentu dengan ketaatan pada protokol kesehatan.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/221487/mui-kritik-keputusan-pemerintah-geser-hari-libur-keagamaan-maulid-nabi-muhammad-saw

Share This Video


Download

  
Report form