JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Home Credit Indonesia melaporkan kasus penipuan dan pemalsuan data dengan modus berkedok pembelian data pribadi seseorang untuk melakukan transaksi di situs e-commerce.
Atas kejadian ini, PT Home Credit Indonesia dilansir mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,5 miliar.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/10/2021) siang.
Dalam keterangan nya Yusri menyampaikan telah ditangkap 2 orang tersangka berinisial UA dan SM, sedangkan 2 tersangka lain nya masih dalam proses pencarian.
Tersangka diketahui melakukan modus penipuan dan pemalsuan data dengan cara membeli data pribadi seseorang berupa foto selfie dengan KTP dari akun telegram bernama Raha.
Diketahui tersangka membeli data tersebut dengan harga 7,5 Juta.
Kemudian data tersebut digunakan pelaku untuk melakukan transaksi di salah satau e-commerce untuk membeli handphone dan koin emas seberat 5 gram.
Pembayaran lalu dilakukan pelaku melalui Home Credit dengan tujuan tagihan kepada korban yang KTP nya digunakan.
Home Credit diketahui telah menerima 150 transaksi fiktif dari hasil penipuan oleh para pelaku.
Atas kasus ini, para pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga Anak Nia Daniaty Diperiksa Polisi Lagi Besok terkait Dugaan Penipuan CPNS di https://www.kompas.tv/article/221232/anak-nia-daniaty-diperiksa-polisi-lagi-besok-terkait-dugaan-penipuan-cpns
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/221400/waspada-modus-penipuan-berkedok-pembelian-data-pribadi