MEDAN, KOMPAS.TV - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara meringkus komplotan penipuan berkedok pinjaman online.
Dua dari 4 pelaku ditangkap di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima sejumlah laporan dari korban.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mencatut nama koperasi simpan pinjam, dan kemudian mengirimkan pesan ke korbannya melalui aplikasi Whatsapp.
Ketika korban tergiur dengan penawaran pinjaman, pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 500 ribu sebagai biaya administrasi dan syarat untuk pencairan dana pinjaman online.
Usai mentransfer uang tersebut, pelaku kemudian langsung memblokir nomor korban.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Kombes Pol John Nababan menyebut praktek penipuan berkedok pinjaman online tersebut sudah dilakukan komplotan ini sejak 6 bulan lalu.
Selama 6 bulan menjalankan aksinya, pelaku diduga sudah menipu lebih dari 100 orang.
Dalam kasus ini, polisi menyita uang Rp 30 juta.
Dari hasil pemeriksaan awal, komplotan ini tercatat sebagai residivis.
Dan selama di penjara itulah para pelaku mempelajari cara untuk melakukan penipuan berkedok pinjaman online.
Polisi masih buru 2 pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. (*)
#penipuan #pinjol #pinjamanonline #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/229907/kenali-modus-penipuan-berkedok-pinjaman-online