JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterangan saksi Yusmada yang menyebut adanya orang dalam mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, keterangan yusmada yang menjadi fakta persidangan kemarin akan didalami dengan memeriksa saksi lain didepan majelis hakim.
Baca Juga MAKI Minta KPK Terapkan Pasal Pencucian Uang untuk Perkara Korupsi Pembelian LNG di PT Pertamina di https://www.kompas.tv/article/218527/maki-minta-kpk-terapkan-pasal-pencucian-uang-untuk-perkara-korupsi-pembelian-lng-di-pt-pertamina
Menurut Ali Fikri melalui keterangan para saksi lain nantinya majelis hakim akan melihat ada atau tidaknya kaitan dengan kebenaran pernyataan Yusmada.
Sebelumnya nama mantan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin muncul dalam kesaksian Sekretaris Daerah Tanjung Balai Yusmada di Pengadilan Tipikor.
Yusmada menjadi saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Robin Patuju. Menurut Yusmada, Azis Syamsuddin memiliki 8 orang di KPK yang siap digerakkan untuk menghentikan penyidikan di KPK di kasus suap jual beli jabatan Kota Tanjung Balai.
Informasi ini menurut Yusmada diperolehnya dari M Syahrial, Wali Kota non aktif Tanjung Balai yang jadi tersangka suap.
M Syahrial menyebut yusmada tidak perlu khawatir meski status kasus dinaikkan ke penyidikan, namun akan berhenti di KPK.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/218696/saksi-sebut-azis-syamsuddin-punya-8-orang-dalam-di-kpk