3 Perkara Azis Syamsuddin dalam Pusaran Kasus Korupsi

KompasTV 2021-09-24

Views 75

JAKARTA, KOMPAS.TV - Beredar informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka dugaan suap dana alokasi khusus Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Namun Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut belum bisa merinci status hukum Azis atas kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

Nama Azis Syamsuddin disebut dalam tiga perkara saat sidang dakwaan mantan penyidik KPK Robin Patuju dan pengacara Maskhur Husain.

Robin jadi terdakwa karena diduga menerima suap Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial yang ingin menghentikan kasus yang tengah disidik KPK saat itu, yakni jual beli jabatan di Tanjung Balai.

Tapi di sidang Robin, jaksa menyebut Azis juga diduga menyuap Robin sebesar Rp 3,5 miliar untuk pengurusan kasus DAK Lampung Tengah yang diselidiki KPK.

Adapun tiga perkara yang menyinggung nama Azis di sidang dakwaan Robin adalah di Kasus Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial dan Robin Patuju.

Peran Azis sebagai yang mengenalkan Robin ke Syahrial agar kasus jual beli jabatan di Tanjung Balai tidak naik ke penyidikan.

Lalu dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus Kabupaten Lampung Tengah pada 2017. Azis dan Aliza Gunado memberikan Rp 3 miliar dan 36 ribu USD kepada Robin untuk menghentikan penyelidikan kasus pengurusan fee 8 persen dan dana alokasi khusus.

Ketiga, di kasus eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Dalam kasus ini, azis Syamsuddin mengenalkan Rita kepada Robin dan Maskur Husain.

Robin dan Maskur menjanjikan Rita memuluskan pengembalian aset yang disita KPK dan pengajuan peninjauan kembali dengan meminta imbalan Rp 10 miliar.

Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, membuat ranking kasus yang paling berat menjerat Azis yakni suap dana alokasi khusus di Lampung Tengah.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/214953/3-perkara-azis-syamsuddin-dalam-pusaran-kasus-korupsi

Share This Video


Download

  
Report form