MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pelaku Rudakpaksa gadis dibawa umur di sebuah apartemen di Makassar Sulawesi Selatan ditangkap. Sebelum menjalankan aksinya pelaku mengajak korbannya menenggak minuman keras.
Pelaku berinisial RD ditangkap unit Jatanras Polrestabes Makassar di jalan Pelita Raya tidak jauh dari kediamannya. RD merupakan pelaku Rudapaksa terhadap perempuan SR 14 tahun di salah satu apartemen di Makassar yang di sewanya. Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui tidak saling mengenal dengan korban. Selain tersangka polisi juga menangkap rekan pelaku inisial FN yang diduga mencuri handphone korban.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fatur Rakhman mengungkapkan selain tindak pidana rudapaksa juga terjadi tindak pencurian. Atas perbuatannya tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian diancam hukuman lima tahun penjara. Korban kini sudah bersama keluarga sementara polisi berkoodinasi dengan P2TP2A untuk trauma healing korban.
#pencurian
#pemerkosaan
#trauma
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/215836/pelaku-rudapaksa-perempuan-dibawah-umur-di-tangkap