63 SMP di Jember Menggelar PTM Terbatas, Siswa dan Guru Wajib Lakukan Hal ini

KompasTV 2021-09-25

Views 54

JEMBER, KOMPAS.TV - 63 lembaga Sekolah Menengah Pertama Negeri di Jember Jawa Timur menjalani pembelajaran tatap muka secara terbatas. Siswa yang hadir dibatasi, wajib vaksin dan membawa surat izin dari orang tua.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Bambang Haryono mengatakan bahwa total ada 63 dari 94 SMP Negeri di Kabupaten Jember yang melakukan pembelajaran tatap muka sejak minggu ketiga bulan September 2021.

Meski diizinkan 50 persen tingkat kehadiran, namun dinas pendidikan setempat masih memberlakukan 25 persen tingkat kehadiran. Hal itu dilakukan agar anak didik lebih mudah diawasi serta untuk mencegah adanya kerumunan siswa.

"Selain membatasi kehadiran siswa, jam pelajaran juga dibatasi, hanya dua jam setiap harinya," ujar Bambang Hariono.

Baca Juga Vaksinasi Pelajar SMP Menjadi Syarat Pembelajaran Tatap Muka di https://www.kompas.tv/article/210386/vaksinasi-pelajar-smp-menjadi-syarat-pembelajaran-tatap-muka

Bambang Haryono menambahkan bahwa anak didik juga diwajibkan vaksin, minimal dosis pertama, serta dilengkapi surat izin dari orang tua dan surat keterangan sehat dari dokter.

Bagi siswa yang belum vaksin dan tidak mendapatkan izin dari orang tua, maka tetap menjalani pembelajaran secara daring.

Sedangkan untuk pihak sekolah diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, memakai masker, menyediakan sarana cuci tangan dan menyediakan kelengkapan peralatan medis di unit kesehatan sekolah.

Agar sekolah tatap muka tidak menimbulkan klaster baru, pemerintah setempat terus gencar melakukan vaksinasi untuk pelajar. Dari catatan dinas pendidikan setempat, jumlah pelajar yang sudah divaksin mencapai 31.421 dari total 41.687 siswa.



#SMP #SekolahTatapMuka #ProtokolKesehatan #VaksinCovid-19

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/215305/63-smp-di-jember-menggelar-ptm-terbatas-siswa-dan-guru-wajib-lakukan-hal-ini

Share This Video


Download

  
Report form